Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kab. Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, Sekretariat Daerah, Inspektur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, dan Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Staf Ahli. Unit Pelaksana Teknis, kelompok jabatanfungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat