Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat, dinas pariwisata, pemuda dan olahraga, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas tenaga kerja, koperasi dan UMKM, dinas ketahanan pangan dan pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas lingkungan hidup, pertanahan, dan perhubungan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, dinas komunikasi dan informatika, dinas perpustakaan dan kearsipan, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, badan keuangan dan pendapatan daerah, badan perencanaan dan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan, badan kesatuan bangsa dan politik, badan penanggulangan bencana daerah, staf ahli, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat