Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi keberadaan BPBD sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. Mengatur struktur organisasi BPBD, termasuk jabatan-jabatan yang ada, tanggung jawab masing-masing unit, dan hubungan antar bagian. Menjelaskan tugas dan fungsi BPBD dalam melakukan pencegahan, mitigasi, penanganan, dan pemulihan pasca bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat