Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Mekanisme forum penataan ruang, Rincian tugas forum penataan ruang, Ketentuan forum penataan ruang, Hak dan kewajiban peserta forum penataan ruang, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat