Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi keberadaan Badan Pengelola perbatasan Daerah sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Mengatur struktur organisasi badan ini, termasuk jabatan, tanggung jawab, dan hubungan antar bagian di dalamnya. Menjelaskan tugas dan fungsi badan tersebut, seperti pengembangan, pengelolaan, dan pemantauan wilayah perbatasan, serta kerjasama dengan instansi lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat