Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, yang meliputi Ketentuan umum, Tata cara penerimaan peserta didik baru, Pendataan ulang dan pemutakhiran data, Perpindahan peserta didik, Pelaporan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat