PMK No. 1/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 87/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 77/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 72/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 196/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 143/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 10/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 86/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 29/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 124/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 107/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 13/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 115/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 115/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 91/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 75/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 71/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 66/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 58/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 57/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 34/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 182/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 178/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 155/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 137/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 115/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 73/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 191/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 150/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 147/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr.H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian
Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 54, BN.2024 (504)/24 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum rumah sakit pada Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian- Case Based Groups;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang tarif layanna BLU RS, jenis tarif layanan, tarif pendaftaran dan administrasi medis, tarif pelayanan penunjang nonmedis, Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan, Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry),Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis, tarif bantuan kesehatan dan Tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada Kementerian Kesehatan
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulanti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2014
tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin
Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan
p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan
q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan
r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Makassar pada Kementerian Kesehatan
s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan
t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan
u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan
v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan
w. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan
x. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan
y. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
z. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian
Kesehatan
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
Kementerian Kesehatan
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
PMK No. 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 51, BN.2024 (476)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum terhadap pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
dengan status kepesertaan aktif, perlu mengubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yaitu tentang ketentuan umum, Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dan permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 50, BN.2024 (463)/37 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Pelayanan Dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8C ayat (5) dan Pasal 85A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penelitian dan penetapan barang tertentu, pemberitahuan pabean barang tertentu, pemuatan, keberangkatan sarana pengangkut, pengangkutan di atas sarana pengangkut, kedatangan sarana pengangkut dan pembongkaran, pemeriksaan pabean, pembatalan dan pembetulan PPBT, pengawasan, pemblokiran, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 49, BN.2024 (454)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet Dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;
b. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan
terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang telah berakhir masa berlakunya;
c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kewajiban importir, importisasi produk karpet dan besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 48, BN.2024 (453)/15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;
b. bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk
kain melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain yang
telah berakhir masa berlakunya;
c. bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan
Perdagangan Indonesia membuktikan industri dalam
negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain masih mengalami peningkatan dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk kain;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang tindakan pengamanan, Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, importir wajib dan Besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 47, BN.2024 (452)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga
jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common
reporting standard), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Perpajakan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan yaitu tentang lembaga keuangan pelapor dan anti penghindaran, Direktur Jenderal Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan diubah sebagian
PMK No. 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan NO. 46, BN.2024 (373)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal Dari Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyederhanakan proses permohonan
pelayanan dan meningkatkan kualitas atas pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan digitalisasi proses permohonan pelayanan dan kemudahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pengguna pelayanan keimigrasian;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri yaitu tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian, mitra instansi pengelola dan pelayanan keimigrasian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 45, BN.2024 (367)/58 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa
perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, dan terdapat penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 44, BN.2024 (372)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi Dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara menetapkan strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan untuk melaksanakan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, instrumen pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, selisih lebih atau selisih kurang pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, kemitraan, pelaksanaan, penetapan dan penyelesaian transaksi kepada mitra kerja lembaga jasa keuangan, manajemen risiko dan pengendalian internal, akuntansi dan pelaporan keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 43, BN.2024 (346)/216hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan pengelolaan insentif fiskal, pengaloksian, penyaluran, penggunanan, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
216 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat