Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penelitian dan penetapan barang tertentu, pemberitahuan pabean barang tertentu, pemuatan, keberangkatan sarana pengangkut, pengangkutan di atas sarana pengangkut, kedatangan sarana pengangkut dan pembongkaran, pemeriksaan pabean, pembatalan dan pembetulan PPBT, pengawasan, pemblokiran, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat