Peraturan Menteri Keuangan NO. 25, BN.2023/No.248, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 23, BN.2023/No.240, jdih.kemenkeu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 21, BN.2023/No.238, jdih.kemenkeu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 20, BN.2023/No.232, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
Diubah dengan
PMK No. 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
Mencabut sebagian
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62
PMK No. 112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana otonomi
khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus belum menampung ketentuan perencanaan dan
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan
dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi
terintegrasi yang didelegasikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan
Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN
No. 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 155, TLN No. 6697), UU 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62,
TLN No. 4633), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun
2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No. 6757), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103,
TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018
No. 229, TLN No. 6297), PP 107 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 239, TLN No. 6731),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI
233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna
anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer
Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi
Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH
dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya
alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara
dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU
nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan
berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu
DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi
Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62, dan Pasal 65 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1681); dan
b. ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke
Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1019),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
177 HLM, Lampiran halaman 118-177.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan
Museum Nasional melalui surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 20650/MPK.A/KU.02.02/2022 tanggal 28 Maret 2022 telah dibahas dan dikaji
oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Museum Nasional
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan
jasa layanan di bidang kebudayaan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Museum Nasional pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja
sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan Jasa di bidang kebudayaan. Terhadap pengguna jasa tertentu
dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum
Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2022
PMK No. 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Mengubah
PMK No. 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan
Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan
pengamanan atas barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai
lainnya dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi
barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan
Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLNNo.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLNNo. 4661), UU39 Tahun 2008 (LNTahun 2008 No. 166, TLNNo. 4916), PP 34 Tahun
2011 (LNTahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI No. 10/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 88), Permenkeu RI
No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 88) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dikenakan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif pada Bab 57 sebagai berikut
5701.10.10, 5701.10.90, 5701.90.11, 5701.90.19, 5701.90.20, 5701.90.91, 5701.90.99,
5702.10.00, 5702.20.00, 5702.31.00, 5702.32.00, 5702.39.10, 5702.39.20, 5702.39.90,
5702.41.10, 5702.41.90, 5702.42.10, 5702.42.90, 5702.49.11, 5702.49.19, 5702.49.20,
5702.49.91, 5702.49.99, 5702.50.10, 5702.50.20, 5702.50.90, 5702.91.10, 5702.91.90,
5702.92.10, 5702.92.90, 5702.99.11, 5702.99.19, 5702.99.20, 5702.99.91, 5702.99.99,
5703.10.10, 5703.10.20, 5703.10.30, 5703. 10.90, 5703.21.00, 5703.29.10, 5703.29.90,
5703.31.00, 5703.39.10, 5703.39.90, 5703.90.11, 5703.90.19, 5703.90.21, 5703.90.22,
5703.90.29, 5703.90.91, 5703.90.92, 5703.90.93, 5703.90.99, 5704.10.00, 5704.20.00,
5704.90.00, 5705.00.11, 5705.00.19, 5705.00.21, 5705.00.29, 5705.00.91, 5705.00.92,
5705.00.99.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat