Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020

Kawasan Industri Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai. Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau, wajib memiliki NPPBKC dengan mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC dan memaparkan proses bisnis kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan bersama dengan kepala Kantor Wilayah. Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Cukai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
21/PMK.04/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 259, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 15 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERINDUSTRIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 22 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan