Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. Terhadap impor produk karpet dantekstil penutup lantai lainnya yangdiproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat