Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, jenis tarif layanan, tarif layanan penunjang, Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif, Tarif penggunaan laboratorium dan studio, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif pemanfaatan benda koleksi, Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat