Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2016

Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
159/PMK.02/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BN.2016/NO.1596, https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 974 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 21 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim
Mencabut :
  1. KMK No. 501/KMK.06/2004 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan