Peraturan Menteri Keuangan NO. 140, BN.2023 (988)/84 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang berlaku Pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil, Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pelatihan teknis, Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa verifikasi dan penyetoran ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 139, BN.2023 (996)/11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang/jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05 /2020 ten tang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif layanan kolektif dalam rangka simplifikasi penetapan tarif dan pemerataan kualitas layanan pada badan layanan umum balai perikanan budi daya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.1446/MEN-KP/IX/2023 tanggal 7 September
2023 hal Usulan TarifBadan Layanan Umum (BLU)pada
3 (tiga) Satker BLU di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai
Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang, pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
PMK No. 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
PMK No. 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 138, BN.2023 (992)/38 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 ten tang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, dan untuk mengoptimalkan proses perencanaan, penyrapan, pengelolaaan kinerja,
penatausahaan, pemantauan, dan evaluasi pembiayaan
proyek yang dibiayai melalui penerbitan surat berharga
syariah negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persiapan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, batas maksimal penerbitan, penganggaran pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, pelaksanaan dan pengelolaan kinerja proyek, pembiayaan pengadaan lahan melalui penerbitan SBSN, dukungan pengembangan pembiayaan kreatif, penatausahaan pemantauan evaluasi dan pelaporan atas pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, rekomendasi tindaklanjut hasil pemantauan proyek, penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan, pengelolaan objek hasil pembiayaan proyek, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 137, BN.2023 (987)/121 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operaton telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi
Bersertifikat (Authorized Economic Operaton;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi
nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyempurnakan ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operaton agar sesuai dertgan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard ( WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaion perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaton;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, operator ekonomi, kondisi dan persyaratan sebagai AEO, pengakuan sebagai AEO, perlakuan tertentu terhadap AEO, tanggung jawab AEO, manajer AEO, monitoring dan evaluasi, pembekuan dan pencabutan pengakuan AEO, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 136, BN.2023 (983)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah belum memenuhi kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yaitu tentang ketentuan umum, wajib pajak, wajib pajak cabang dan layanan terhadap wajib pajak,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 135, BN.2023 (977)/158 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/815/M.KT.01/2023 tanggal 24
Juli 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yaitu tentang fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal, yaitu tentang fungsi Sekretaris Direkorat Jenderal, bagian dari Sekretariat Direktat Jenderal
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 134, BN.2023 (976)/37 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomorr 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139 /PMK.07/2019 ten tang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus yaitu tentang ketentuan umum, alokasi DAU, penyaluran DAU, penyaluran DAU pembangunan, penyaluran DAU untuk pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum, sisa DAU, dan penatausahaan dan pertanggungjawaban atas realisasi penyerapan bagian DAU yang
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus diubah sebagian
PMK No. 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 133, BN.2023 (740)/127 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime Dan/Atau Emas Granula Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Mendapat Fasiltas Tidak Dipungut Dan Dipindahtangankan Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/ atau emas granula sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/ atau emas granula dan tata cara pembayaran pajak pertambahan nilai yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut dan dipindahtangankan serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi belum cukup menampung penyesuaian pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, barang ken apajak yang bersifat strategis, penyerahan anode slime dan/atau emas granula dan pemindahtangan, pajak pertambahan nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 132, BN.2023 (975)/215 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
b. bahwa sesuai dengan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, kategori jenjang, karateristik, kedudukan dan tanggung jawab, bidang tugas ruang lingkup kegiatan dan cakupan kegiatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, sertifikasi kebutuhan jabatan fungsional, pengangkatan kenaikan pangkat, kenaikan jenjang, pemberhentian dan pengangkatan kembali, tim penilai kinerja PNS serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, analis jabatan fungsional, uji kompetensi, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 131, BN.2023 (959)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Beserta Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima peningkatan manfaat jaminan kesehatan, besaran iuran, tata cara penyediaan dana, tata cara pencairan dana, pertanggungjawaban, pelaporan dan audit, monitoring dan evaluasi, peninjauan dan penyesuaian besaran iuran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat