Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima peningkatan manfaat jaminan kesehatan, besaran iuran, tata cara penyediaan dana, tata cara pencairan dana, pertanggungjawaban, pelaporan dan audit, monitoring dan evaluasi, peninjauan dan penyesuaian besaran iuran dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat