Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, kategori jenjang, karateristik, kedudukan dan tanggung jawab, bidang tugas ruang lingkup kegiatan dan cakupan kegiatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, sertifikasi kebutuhan jabatan fungsional, pengangkatan kenaikan pangkat, kenaikan jenjang, pemberhentian dan pengangkatan kembali, tim penilai kinerja PNS serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, analis jabatan fungsional, uji kompetensi, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat