Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, operator ekonomi, kondisi dan persyaratan sebagai AEO, pengakuan sebagai AEO, perlakuan tertentu terhadap AEO, tanggung jawab AEO, manajer AEO, monitoring dan evaluasi, pembekuan dan pencabutan pengakuan AEO, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat