Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persiapan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, batas maksimal penerbitan, penganggaran pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, pelaksanaan dan pengelolaan kinerja proyek, pembiayaan pengadaan lahan melalui penerbitan SBSN, dukungan pengembangan pembiayaan kreatif, penatausahaan pemantauan evaluasi dan pelaporan atas pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN, rekomendasi tindaklanjut hasil pemantauan proyek, penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan, pengelolaan objek hasil pembiayaan proyek, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat