Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang, pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BN.2023 (996)/11 hlm
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan