Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime Dan/Atau Emas Granula Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Mendapat Fasiltas Tidak Dipungut Dan Dipindahtangankan Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, barang ken apajak yang bersifat strategis, penyerahan anode slime dan/atau emas granula dan pemindahtangan, pajak pertambahan nilai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime Dan/Atau Emas Granula Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Mendapat Fasiltas Tidak Dipungut Dan Dipindahtangankan Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
133
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
BN.2023 (740)/127 hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan