PENATAAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR SERTA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG PENATAAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR SERTA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bbahwa untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dan/atau instansi terkait dalam penertiban alat peraga kampanye, maka sebagian ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian; b.bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan Pemasangan Alat Peraga
Kampa nye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kediri.
Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 7 Tahun 20117 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Tahun 20 117 Nomor 1182,
Tambahan Lembaran Ne gara Nomor 6109; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 184 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5344.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan ayat (3) Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan Pemasangan Alat Peraga Kampa nye Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 9) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Kediri
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2013
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2023 Nomor 291
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kata Serang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2014; Permenag No. 52 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Struktur Organisasi Bab III Lembaga Pengelolaan Zakat Bab IV Pengumpulan Zakat Infaq dan Sedekah Bab V Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah Bab VI Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif Bab VII Biaya Operasional Baznas Kota Serang Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan Di Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 85 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota
Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Tanda Nomor Kendaraan
Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan
Di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 145 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan simbol visual yang mencerminkan peran dan kedudukan kendaraan dinas dalam masyarakat; bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal; bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi pokok : Tanda Nomor Kendaran Bermotor Kendaraan Dinas dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Mencabut : . Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 145 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih terjadi di tahun 2021 dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024, maka perlu mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2020;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMB! TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja,
dan/ a tau an tar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf
c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
d. Surat Edaran Nomor : 900.L3.2/9087 /SJ tetang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2023;
e. Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
900.1.14.3/ 1483/SJ Perihal Hasil Pemetaan, Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA 2023,
DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023;
f. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Perpres 130 Tahun 2022; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di kota subulussalam yang partisifatif, sinergitas maka di perlukan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Subulussalam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 33 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 86 Tahun 2019; PP Nomor 72 Tahun 2019; Permenkes Nomor 26 Tahun 2013; Permenkes Nomor 23 Tahun 2014; Permenkes Nomor 25 Tahun 2014; Permenkes Nomor 41 Tahun 2014; Permenkes Nomor 51 Tahun 2016; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Permenkes Nomor 14 Tahun 2019; Permenkes Nomor 28 Tahun 2019; Permenkes Nomor 2 Tahun 2020; Permenkes Nomor 21 Tahun 2021; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010; Pergub Aceh Nomor 14 Tahun 2019; Pergub Aceh Nomor 36 Tahun 2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Perwali Subulussalam Nomor 75 Tahun 2016; Perwali Subulussalam Nomor 29 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 41 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pilar dan Strategi, BAB IV Sasaran dan Kegiatan, BAB V Pengorganisasian, Pengoordinasian Percepatan Penurunan Stunting, BAB VI Peran dan Tanggungjawab Kecamatan dan Kampong, BAB VII Perencanaan Penurunan Stunting, BAB VIII Pelaksanaan Penurunan Stunting, BAB IX Pemantauan dan Evaluasi Penurunan Stunting, BAB X Penghargaan, BAB XI Pencatatan dan Pelaporan, BAB XII Peran Serta Masyarakat dan Swasta, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
21 Hlm , Lampiran : 3Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Pertoleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Kota Palopo
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2899/ 12/MEN.M/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/07 /SJ tanggal 5 Januari 2015 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro akibat telah terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak sejak Tahun 2011, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi Gas Elpiji tabung 3 Kilogram di Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4· Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kata Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5589};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerinta, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Gas LPG tabung 3 kg;
9. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2008 tentang Harga Eceran LPG Tabung 3 kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
10. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nornor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian GAS LPG
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2011 dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pernbinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG di Daerah;
: PERATURAN WALIKOTA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DI KOTA PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1 oa.Iam Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah Lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Harga Eceran Tertinggi yang, selanjutnya disingkat HET, adalah Harga jual LPG Tertentu di daerah/wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. 5. Pangkalan / Sub Penyalur adalah merupakan perpanjangan tangan dari Agen/Penyalur yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu berdasarkan usulan Agen LPG tert entu untuk menyalurkan LPG tertentu kepada konsumen Rumah Tangga dan usaha mikro. 6. Agen adalah Penyalur LPG tertentu yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistrubusian LPG tertentu atas persetuju an Dirjen Minyak dan gas bumi. 7. Margin pangkalan adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Pangkalan dari Agen. 8. Margin Agen adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Agen dari PT. Pertamina (persero). 9. Liquified Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasamya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 10. LPG tertentu adalah LPG tabung yang akan merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
BABU HARGA ECERAN TERTINGGI
PASAL 2
oengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg dalam wilayah Kata Palopo sebesar Rp.16.500,- (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
Pasal 3 HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
PASAL 4
HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sewaktu-waktu dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang - undangan.
PASAL5
Setiap Agen atau Pengusaha LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram diwajibkan untuk memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tempat pangkalan yang mudah diketahui oleh masyarakat umum.
PASAL 6
Pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tingkat pangkalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB Ill KETENTUAN BAGI AGEN
PASAL 7
(1) Agen bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran gas LPG tabung 3 kg ke pangkalan, berdasarkan harga yang telah di tetapkan.
(2) Pemberhentian Agen gas LPG tabung 3 kg oleh Pertamina harus atas usulan Pemerintah Kata.
(3) Agen dilarang mendirikan Pangkalan sebelum ada izin dari Dinas Koperindag Kota Palopo.
(4) Agen dilarang menerima Pangkalan pindahan dari Agen lain sebelum ada Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja.
BAB IV ICETENTUAN BAGI PANGKALAN
Pasal 8 (!) pangkalan wajib memiliki Timbangan Ukuran minimal 15 kg. ) pangkalan wajib memilik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda oaftar Perusahaan (TOP). (3) pangkalan wajib memasang papan merk usahanya guna mempermudah pengawasan. (4) pangkalan wajib memiliki bak air untuk pengujian kebocoran Gas.
BABV LARANGAN BAGI PANGKALAN
PASAL 9 (1) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg keluar wilayah Kota Palopo. (2) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen.
BAB VI SANKS! Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran secara tertulis oleh Dinas Koperindag Kata Palopo
b. Pencabutan Izin Usaha Perdagangan oleh Dinas Koperindag Kata Palopo c. Pemutusan hubungan usaha.
BAB VII PENGAWASAN
Pasal 11 (1). Pengawasan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Tim pengawasan gas LPG Pemerintah Kata. (2). Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikata.
BAB VIII IIBTENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 ten tang Tahun 2011 Ten tang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleul Gas (LPG) 3 Kilogram dalam wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Apabila terdapat kekeliruan dalam penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram ini, akan diperbaiki dan disesuaikan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IXKETENTUANPENUTUP
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, maka untuk melaksanakan perubahan
kebijakan dan strategi pemerintah serta menyesuaikan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah perlu menyusun Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3
Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
31 Tahun 2018.
Materi pokok : Perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 462 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 36/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengintregasikan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan perkembangan yang terjadi dalam satu ta.bun anggaran, maka Peraturan W alikota Madiun Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Madiun Tahun 2020 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Madiun Tahun 2020.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 25 Tahun 2004;
3. UU Nomor 33 Tahun 2004;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 8 Tahun 2008;
7. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
11. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 03 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 01 Tahun 2017;
12. Perda Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009;
13. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2009;
14. Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2017;
15. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
16. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
17. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019;
18. Perda Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2019;
19. Perwali Madiun Nomor 47 Tahun 2019.
Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Madiun Tahun 2020 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
480 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2023 (2)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilaksanakan kebijakan anggaran yang strategis sehingga dapat mengakomodir kebutuhan perangkat daerah yang berimplikasi pada tercapainya program dan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga berdasarkan hasil evaluasi terdapat beberapa kebijakan anggaran yang perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 109 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2006, PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat