Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 41 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pilar dan Strategi, BAB IV Sasaran dan Kegiatan, BAB V Pengorganisasian, Pengoordinasian Percepatan Penurunan Stunting, BAB VI Peran dan Tanggungjawab Kecamatan dan Kampong, BAB VII Perencanaan Penurunan Stunting, BAB VIII Pelaksanaan Penurunan Stunting, BAB IX Pemantauan dan Evaluasi Penurunan Stunting, BAB X Penghargaan, BAB XI Pencatatan dan Pelaporan, BAB XII Peran Serta Masyarakat dan Swasta, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat