Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan ayat (3) Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan Pemasangan Alat Peraga Kampa nye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 9) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Kediri
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat