Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Struktur Organisasi Bab III Lembaga Pengelolaan Zakat Bab IV Pengumpulan Zakat Infaq dan Sedekah Bab V Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah Bab VI Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif Bab VII Biaya Operasional Baznas Kota Serang Bab VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat