Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa/Negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan di Desa/Negeri melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa/Negeri. Pada kenyataannya pagu anggaran yang disediakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana Desa/Negeri berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku tidak mencukupi kebutuhan penerima hasil pendataan Desa/Negeri sehingga perlu ditambahkan dari Alokasi Dana Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf m lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Peratanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, BAB III Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB IV Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
12 Hlm, Lampiran: 3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2021 Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang mengatur Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Menatapkan perubahan perwali No.29 Tahun 2015 tentang pedoman perjalanan dinas dalam negeri bagi aparatur negara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pihak lain dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diubah
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pengawasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Sukabumi, sesuai dengan kode etik dan standar audit intern pemerintah, diperlukan penjaminan mutu pengawasan yang dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pengawasan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penjaminan Mutu Pengawasan Eksternal, Penjaminan Mutu Pengawasan Intern, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Romawi V angka
14 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2016, terkait penyesuaian Program dan Kegiatan yang dibiayai
dari transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 39
Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa sesuai dengan Berita Acara TAPD Kota Palopo Nomor :
008/TAPD/V/2016 dan Berita Acara TAPD Kota Palopo Nomor:
009/TAPD/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 telah disetujui
Pergeseran Anggaran pada Kegiatan Penyebarluasan Informasi
Pembangunan Daerah pada Sekretariat Daerah Kota Palopo
dan penyesuaian OAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sesuai
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-10/MK.07 /2016
tanggal 08 April 2016 tentang Pengurangan/Pemotongan DAK
Fisik Secar Mandiri Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan
Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 nomor 123, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5165) ;
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang
pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Palopo;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 39 TAHUN 2015
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasall
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota
Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota
Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang
merupakan Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan ini.
2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota
Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pada
Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
daerah Kota Palopo, Dinas Pendidikan Kota Palopo, Dinas
Kesehatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Palopo, Dinas
Pekerjaan Umum Kota Palopo, Dinas Tata Ruang dan Cipta
Karya Kota Palopo, Badan Lingkungan Hidup Kota Palopo,
Dinas Koperasi, Perindusterian, Perdagangan dan Usaha Mikro
Kecil dan Menegah Kota Palopo, Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Perempuan & Keluarga Berencana Kota
Palopo, Dinas Pertanian dan Petemakan Kota Palopo, Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo, Sekretariat Daerah
Kota Palopo dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
5
Pasal II
(1) Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dalarn Peraturan Walikota ini
dituangkan lebih lanjut dalarn Dokumen Perubahan
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
95
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Cimahi Tahun 2023 No. 715
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Standar Harga Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 53.9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Tahun 2020-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2021/NO.10 LL Kota Pontianak : 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka menyusun rencana strategis perangkat daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.26 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2019, Perwako No.67 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 127 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa dalam rangka pelaksanaan huruf h, angka 1 huruf D Bab VI Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07/2021; 22. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 127 Tahun 2022;
Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 127 Tahun 2022
4 halaman 37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2023
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 - perubahan atas peraturan wali kota nomor 40 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa
Pemerintahan Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU
yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK,
pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan
bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah
menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
dapat dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis
belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek
belanja. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja
dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.25 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permenkeu No.139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No.211/PMK.07/2022; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.28 Tahun 2021; Permendagri No.59 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Permenkeu No.139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No.211/PMK.07/2022; Permenkeu No.212/PMK.07/2022; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perwali Kota Tanjungpinang No.40 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat