MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016. Pasall Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang merupakan Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. 2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah Kota Palopo, Dinas Pendidikan Kota Palopo, Dinas Kesehatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Palopo, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo, Badan Lingkungan Hidup Kota Palopo, Dinas Koperasi, Perindusterian, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah Kota Palopo, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan & Keluarga Berencana Kota Palopo, Dinas Pertanian dan Petemakan Kota Palopo, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Palopo, Sekretariat Daerah Kota Palopo dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. 5 Pasal II (1) Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalarn Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalarn Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat