PERWALI ini mengatur mengenai prinsip Perjalanan Dinas; jenis dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; tata Cara Perjalanan Dinas; jumlah Hari Perjalanan Dinas; biaya Perjalanan Dinas; prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; larangan dan Sanksi; dan pengendalian Internal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat