Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020

Pedoman Perjalanan DInas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai prinsip Perjalanan Dinas; jenis dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; tata Cara Perjalanan Dinas; jumlah Hari Perjalanan Dinas; biaya Perjalanan Dinas; prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; larangan dan Sanksi; dan pengendalian Internal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan DInas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 214
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2021
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tanjungpinang No. 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
  2. PERWALI Kota Tanjungpinang No. 29 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan