PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2015/No.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap dan berdasarkan Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Gubernur/Walikota/Bupati selaku kepala Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Walikota yang mengatur perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip dan ketentuan yang berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
- 25 hlm
|