Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 36 Tahun 2019

Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Ambon Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip penggunaan Alokasi Dana Desa, arah penggunaan Alokasi Dana Desa, pembiayaan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Ambon Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
13 November 2019
Tanggal Pengundangan
13 November 2019
Tanggal Berlaku
13 November 2019
Sumber
BD No. 36/2019, LLKOTA AMBON : 9 Hlm
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Ambon No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan