Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 112
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel, maka perlu djsusun pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736};
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indeoensia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintsh Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2021 Nomor 63);
13. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jamgka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2021 Nomor 1391);
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan
Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
22. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 5);
24. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 46 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 46);
25. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 104 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 104);
26. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 105 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 105);
27. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 106 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 106).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PENGANGGARAN
BAB VI PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tanah sebagai salah satu sumber daya alam, wilayah
hidup, media lingkungan, dan faktor produksi yang mendukung
kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya harus dijaga dan
dipelihara kelestarian fungsinya;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kota Probolinggo sebagai salah
satu kawasan budidaya yang produktif semakin berkurang
dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non
pertanian, sehingga untuk mengupayakan terwujudnya
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah guna
mendukung kebutuhan pangan nasional, perlu adanya upaya
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu adanya suatu kebijakan dari
Pemerintah Daerah sebagai upaya perlindungan terhadap lahan
pertanian pangan berkelanjutan dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
dasar hukum peratuarn ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/
2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. penelitian;
d. pengembangan;
e. pemanfaatan;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pengendalian;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan Petani;
j. pembiayaan;
k. kewajiban Petani penerima insentif;
l. pencabutan insentif; dan
m. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
jumlah 23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, disebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2023 Nomor 57) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
Pembangunan Daerah dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023
Keputusan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024
-
986 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024
pada unit pelaksana teknis daerah pengelolaan dana bergulir dinas koperasi dan usaha mikro - pedoman remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai badan layanan umum daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan
produktivitas Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro, dapat diberikan remunerasi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro, Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daitur tentang asas dan filosofi, ruang lingkup remunerasi, evaluasi dan laporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 21 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalin diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri NO. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2023; Perwalikota No. 74 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perwalikota Bekasi No. 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Tun Pemberianjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2023 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2024
TATA - CARA - PENERAPAN - SANKSI - ADMINISTRATIF - DALAM - PERLINDUNGAN - DAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif dalam Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tabun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi dalam Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 75 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi dalam Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan, Kewenangan dan jenis sanksi, Penerapan sanksi administratif, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2024
PEDOMAN - PELAKSANAAN - SISTEM - PELAPORAN - PENGADUAN - LANGSUNG - DAN - RAHASIA - WHISTLEBLOWING - SYSTEM - TINDAK - PIDANA - KORUPSI - PENYIMPANGAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 05
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan terpercaya diperlukan sarana Pelaporan/ Pengaduan tindak pidana korupsi/penyimpangan yang cepat, objektif, akuntabel dan bersifat rahasia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PELAPOR/PENGADU OBJEK DAN SUBJEK ( Pelapor/Pengadu , Objek , Subjek ) BENTUK DAN ALAMAT LAPORAN/ADUAN (Bentuk Laporan/Pengaduan , Alamat Pelaporan/Pengaduan ), YANG HARUS DIHINDARI, PERLINDUNGAN DAN SANKSI BAGI PELAPOR/PENGADU (Perlindungan, Sanksi)PENANGANAN PELAPORAN/PENGADUAN,TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN , PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PENGAWASAN , PENGHARGAAN , ANGGARAN , PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
17 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI huruf D angka 1 huruf d dan angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman ModalTahun Anggaran 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Tahun Anggaran 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum Perwali Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalNomor 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang memuat perubahan pendapatan daerah pada pasal 3; pendapatan asli daerah (ayat 1), retribusi daerah (ayat 3) dan lain pad yang sah (ayat 5) pasal 4; PBJT pada pasal 5; belanja daerah pada pasal 6; belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja bunga pada pasal 7 dan pasal 8, belanja pegawai BLUD pada pasal 8; belanja barang dan jasa pada pasal 9; belanja bunga pada pasal 10; belanja modal pada pasal 13; belanja tidak terduga pada pasal 14; Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, serta Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
943
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2024
BANTUAN KEPADA KELOMPOK USAHA BERSAMA DAN PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD.2024/NO.5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Usaha Bersama dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk penguatan kapasitas masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan kemampuan berusaha sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial, Pemerintah Daerah perlu melakukan pemberdayaan dalam bentuk pemberian bantuan pada kelompok usaha bersama dan masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial;
ahwa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan guna peningkatan kualitas hidup yang berasaskan kemanusiaan dan keadilan;
bahwa dalam rangka pemberian bantuan Pemerintah Daerah bagi kelompok usaha bersama dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Kota Palu, perlu diatur tata cara dan mekanisme pemberian bantuan agar tetap sasaran dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Maksud dari pemberian Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima bantuan KUBE dan PPKS, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wall Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Wall Kota Palu Nomor 60 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Melalui Bantuan Sarana Prasarana Kelompok Usaha Bersama (Berita Daerah Kota Palu Ta h u n 2017 Nomor 60); dan
b. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan dan Perlengkapan Bagi Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (Berita Daerah Kota Palu Tahun
2023 Nomor 38),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman; Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2024
PERWALI Kota Salatiga No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pagu definitif Bantuan Keuangan dan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 diterima setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan penyesuaian
alokasi anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023 diubah.
984 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat