Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PELAPOR/PENGADU OBJEK DAN SUBJEK ( Pelapor/Pengadu , Objek , Subjek ) BENTUK DAN ALAMAT LAPORAN/ADUAN (Bentuk Laporan/Pengaduan , Alamat Pelaporan/Pengaduan ), YANG HARUS DIHINDARI, PERLINDUNGAN DAN SANKSI BAGI PELAPOR/PENGADU (Perlindungan, Sanksi)PENANGANAN PELAPORAN/PENGADUAN,TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN , PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PENGAWASAN , PENGHARGAAN , ANGGARAN , PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat