Peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. perencanaan; b. penetapan; c. penelitian; d. pengembangan; e. pemanfaatan; f. pembinaan dan pengawasan; g. pengendalian; h. sistem informasi; i. perlindungan dan pemberdayaan Petani; j. pembiayaan; k. kewajiban Petani penerima insentif; l. pencabutan insentif; dan m. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat