Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Maksud dari pemberian Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima bantuan KUBE dan PPKS, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat