mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang memuat perubahan pendapatan daerah pada pasal 3; pendapatan asli daerah (ayat 1), retribusi daerah (ayat 3) dan lain pad yang sah (ayat 5) pasal 4; PBJT pada pasal 5; belanja daerah pada pasal 6; belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja bunga pada pasal 7 dan pasal 8, belanja pegawai BLUD pada pasal 8; belanja barang dan jasa pada pasal 9; belanja bunga pada pasal 10; belanja modal pada pasal 13; belanja tidak terduga pada pasal 14; Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, serta Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat