Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 38
TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
5211);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419); 8. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 56/HUK/2009 tentang
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8
Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Berita Daerah Kota kediri Tahun 2018 Nomor 38)
diubah sebagai berikut :4
1. Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf f dan huruf h Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Nomenklatur Bab IV dan Pasal 15 diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah; 8. Ketentuan Nomenklatur Pasal 16 pada Bab V diubah menjadi Pasal 17; 9. Nomenklatur Pasal 17 diubah menjadi Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba;
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian Dari Walikota Kepada Wakil Walikota Dan Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana , Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya keadilan,
kesetaraan, perlindungan hukum dan kepastian hukum
bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam
penyelenggaraan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan,
dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa
serta Kawasan Industri, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Mekanisme
dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan,
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan
Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, Dan
Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan yaitu tentang ketentuan umum, kewajiban pengembang kawasan dan tanah peruntukan PSU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk meringankan beban warga masyarakat Kota Yogyakarta yang anggota keluarganya meninggal dunia, maka perlu diberikan santunan kematian bagi keluarga yang memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang masih berlaku pada saat meninggal dunia.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2010; Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 325/KEP/2016
Materi Pokok: Kartu Menuju Sejahtera yang selanjutnya disingkat KMS adalah kartu identitas yang diberikan kepada keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang berlaku 1 (satu) tahun sekali. Maksud diberikannya santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membantu meringankan beban keluarga yang memiliki KMS yang anggota keluarganya meninggal dunia. Dengan tujuan untuk membantu biaya pemakaman. Besaran santunan kematian yang diberikan adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarakan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah agar tidak membebani warga masyarakat.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 51 Tahun 2016; Kepmendagri Nomor 188.34-8699 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2012; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; masa dan saat terutangnya pajak; tata cara pendaftaran, pendataan, pengisian SPTPD, penerbitan dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak; tata cara pemberian pengurangan keringan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa; dan tata cara pembukuan wajib pajak dan pemeriksaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
18 Hlmn; Lampiran 7 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, maka dipandang perludiberikan Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BantuanHibah StimulanPembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsif- Prinsif Pelaksanaan Penyaluran Dana Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru; Jenis Kegiatan Yang Di Biayai Oleh Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru; Sumber Daya; Struktur, Persyaratan, Tupoksi Kelembagaan; Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Bantuan Hibah Pembangunan Infrastruktur;Pertanggungjawaban; Pengendalian dan Pengawasan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2017
PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas implementasi Sistem Akimtabilitas Kineija Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaiuasi Atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Pada
Satuan Perangkat Daerah Pemer intah Kota Kendari dengan Peraturan
Walikota
1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemer intahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemer intah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran . Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang system
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Mcnteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi
Pemerintah Tahun 2013; '
7. Peraturan Mcnteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedornan
Penyusunan Pcnetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pernerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nornor 12. Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kora Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kota Kcndari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Orgaaisasi dan Tata Kerja Lernbaga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daer.ah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pcmbentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari (Le. ~barat1 Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kora Kendari Nom ~ Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat D rah Kota Kendari
( Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
KETENTUAN UMUM
EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Pcrangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2015
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2019
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) - PEDOMAN PENETAPAN KRITERIA RUMAH USULAN REHAB
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) di Kota Tegal tepat sasaran maka perlu mengatur tentang
Pedoman Penetapan Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat