Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tarif Layanan Blud UPTD Dinas Kesehatan Bab III Ruang Lingkup Penerapan Tarif Layanan Bab IV Jenis Layanan Kesehatan Yang Dikenakan Tarif Layanan Bab V Tarif Yang Dijamin Oleh Badan Penjamin Bab VI Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga Bab VII Penetapan Tarif Layanan Terutang Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Peninjauan Tarif Layanan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat