Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 78 Tahun 2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tarif Layanan Blud UPTD Dinas Kesehatan Bab III Ruang Lingkup Penerapan Tarif Layanan Bab IV Jenis Layanan Kesehatan Yang Dikenakan Tarif Layanan Bab V Tarif Yang Dijamin Oleh Badan Penjamin Bab VI Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga Bab VII Penetapan Tarif Layanan Terutang Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Peninjauan Tarif Layanan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 274
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan