Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Waktu Pelaksanaan, Penggunaan Bahasa Cirebon, Pakaian Khas Cirebon, Kesenian Cirebon, Kuliner Khas Cirebon, Sejarah Cirebon, Partisipasi DPRD, Instansi Vertikal, BUMN, Dunia Usaha, Dunia Pendidikan, dan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat