pengurangan-pokok-piutang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Global Pandemic secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia; bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Tangerang Selatan akibat berkembangnya Corona Virus Disease (COVID-19) yang menghambat perekonomian masyarakat, Pemerintah Daerah perlu memberikan insentif pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 16 Tahun 2012
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- 4 hlm
|