Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Fasilitasi Distribusi Bahan Pangan Pokok Bab III Pelaksana Fasilitasi Distribusi Bahan Pangan Pokok Bab IV Mekanisme Fasilitasi Distribusi Bahan Pangan Pokok Bab V Besaran Biaya Fasilitasi Distribusi Bahan Pangan Pokok Bab VI Mekanisme Pengajuan Permohonan Pencairan Biaya Fasilitasi Distribusi Bahan Pangan Pokok Bab VII Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat