di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Strategi dan Pilar; Bab III Rencana Aksi dan Sasaran; Bab IV Kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah; Bab V Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah; Bab VI Pengorganisasian, Pengoordinasian Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting; Bab VII Peran dan Tanggungjawab Kecamatan dan Kelurahan; Bab VIII Perencanaan Pencegahan dan Penurunan Stunting; Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Bab X Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Penurunan Stunting; Bab XI Pencatatan dan Pelaporan; Bab XII Pembiayaan; Bab XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat