penetapan - tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Solok;
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan di lingkungan pemerintah kota solok yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; tanda nomor kendaraan dinas; pembiayaan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
Untuk memenuhi asas keseimbangan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
perlu diatur pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan dan pemohon pelayanan perpajakan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrrmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; Permendagri Nomor 112 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, yang Memuat Ketentuan Umum; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Pelaksanaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 6 tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 4), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2021
PERJALANAN DINAS - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan, perlu mengatur perjalanan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 13 Th 2019; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Perpres No 33 Th 2020; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 29 Th 2016; Permendagri No 62 Th 2017; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2017.
Ketentuan Umum; 2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Perjalanan Dinas Luar Negeri; 4. Perintah Perjalanan Dinas; 5. Rapat/Seminar/Kegiatan sejenis/Pendidikan dan pelatihan; 6. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 7. Kunjungan Kerja DPRD; 8. Orientasi Dan Pendalaman Tugas DPRD; 9. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Proteksi Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat pengguna lingkungan dan bangunan gedung di Kota Bukittinggi harus menjadi pertimbangan utama khususnya perlindungan terhadap bahaya kebakaran, agar masyarakat dapat melakukan kegiatannya, dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya. Bahwa dewasa ini perkembangan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bukittinggi semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan prasarana dan sarananya, untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengupayakan kesiapan terhadap kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan proteksi kebakaran pada bangunan gedung/atau lingkungan di dalam kota. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dijelaskan bahwa Walikota dalam hal ini Kepala Badan/Instansi terkait melakukan pengawasan terhadap sarana proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran pada bangunan gedung, sarana penyelamatan jiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan bangunan gedung dan unit menagemen keselamatan kebakaran gedung
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2006, Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Kepmen PU No. 20/PRT/M/2009, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Kota Bukittinggi No. 52 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pengawasan Proteksi Kebakaran
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011
PELAPORAN - PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN - PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS - KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS ATAU KEPALA KANTOR YANG
MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pelaporan
Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor
yang membidangi Pelayanan Lelang Negara
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda no. 6 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, termasuk Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Terdiri atas 13 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
16 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat