Peraturan ini mengatur tentang Ketentuang Umum, Maksud dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi atau Sensus Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat