Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Kedudukan Bab III Pengelolaan Bab IV Tata Kerja Bab V Pendanaan Serta Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat