Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022

Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah Kota, Penggolongan Minuman Beralkohol, Peredaran Minuman Beralkohol, Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan, Penertiban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
10 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2022
Tanggal Berlaku
10 Februari 2022
Sumber
BD 2022/10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1302 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bogor No. 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan