Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil - Standar Pelayanan Publik
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BD.2009/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Publik Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu
menyusun Standar Pelayanan Publik ; bahwa Standar Pelayanan Publik sebagai jaminan adanya kepastian
bagi penerima pelayanan unt uk melakukan pengawasan pelayanan
akuntabilitas apartur pemerintah dalam pemberian pelayanan publik ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan pedoman Standar Pelayanan Publik
Publik Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan
dengan Peraturan Walikota ;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Visi dan Misi, Jenis Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2009.
27 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 36 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anngaran Pendapatan Dan Belanja Daerah untuk tahun Anggaran 2010, perlu disiapkan Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 01/PMK.2/2009, Permendagri No. 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
21 halaman, 16 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 30 ayat (3) Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7 tanggal 29 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai kawasan tanpa rokok
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
%int &lam raisin unlit lett rreningkaaan selancitan pelaesanann tow
Baden Kristian Sawa clan Perindiaigan Stastralit Kota Basetbam. ago
lash herdayn bona dal ballot gain. dipaidang prOu menetapian Liman
Tugan Kabala Baton, Seluetarin amain &dant Kapaia Sub Bagian, den
lirvia Sob Ridding 0ntla Baden Ifitsaluan 'lava aim Perlintlunon
Alasysaiat Itla Banisters(
oaltsda Derciasatan perienbangan scbagaanala drags% haul a di ams pane
ditolapaan donor Regular, 'Araft.Ota;
UmsangOnaing Noma 9 Tabun 19% lent%; Unoang-Umarip Noma 6 Tenni 1974; undantlinaang Nona 8 Tanun 1914 lent%; UndantUndang Noma to !tun 1004; Peraturan Pemerintah Nana 38 Tanun 2007; Perauran Pemenctah Noma 9 TaNin 2003; Peraturan Pernamah Nonu 41 Tahun 2007; Peraturan Maniac, Dalani Nogen Nom 57 Tahun 2008; Peraturan Dascati Kota Barparbaa Nornor 2 Tabun 2008; Peraturan Daman Kola Barearbaru Nona 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Magelang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sebagian gambar dan keterangan dalam Lampiran
Peraturan Wali~ota ~agelang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kata Magelang berdasarkan hasil konsultasi di Departemen
Dalam Negeri terdapat beberapa kekeliruan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
diatas, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian agar
tidak menimbulkan kesalahan dalam penerapannya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Magelang tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota
Magelang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; PP No 30 tahun 1980; Keppres No 18 Tahun 1972; Perpres No 1 tahun 2007; Permendagri No 60 Tahun 2007; Permendagri No 11 Tahun 2008; Kepmendagri no 36 Tahun 1979;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 27 Tahun 2009 diubah.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Kios dan Ruang Serta Branding di Taman Pintar Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Kios dan Ruang Serta Branding di Taman Pintar Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 36 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menenggah Kota Palembang Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 8 Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Palembang Tahun 2008-2013, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 tanggal 29 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai rencana pembangunan jangka menengah Kota Palembang Tahun 2008-2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dam iangka liranglatlan letancaran pelaisarsan tea InSpeklaat
Kota Etarearbaru agar IMO tomayaguna dan berhasil guna aaa opertml,
dipanclang pall menetapkan Litman Tua Inspeedie Seivelans. tnakts
Pembantu Kepaa Sub Boman clan Kabala Sacs! Pada InSpektmal Kota
Paeratiam;
bahwa berdasatican perentaan sabaganuma diner/sue hum! a di San Penn
chtekapkan dengan Peraturan Welhota;
Undang-Undang Nana 9 Tabun 1999; UndangUndang Nara 8 Tahun 1974; Undang-Undang WM 10 Tatum 2004; Undang-Undang Noma 32 Tabun 2004; undang•Undang Ntacr 33 Tahun 21)04; Perabyran PernennUM Norris 38 Tahfn 2037; Permian Perenntah Norrof 9 Tahun 2003; Peraturan Pemenntah Nornor 41 Tahun 2007; Pera%san LieJen Daam trepan Nomor 57 Tahun 7038; Parana Damsel Kota Banietbars Noacr 2 Tabun 2008; Peraturan Daeah Kota Bareartiab Nona 12 Tahiti 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat