Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Tarif; Masa Tarif; Keringanan Tarif Sewa yag Bersifat Temporer/Insidentil; Penawaran dan Negosiasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat