Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Kios dan Ruang serta Branding di Taman Pintar yaitu: a. Keringanan tarif sewa sebesar 10% (sepuluh perseratus) sampai dengan setinggi-tingginya 25% (dua puluh lima perseratus) diberikan oleh Kepala Seksi Humas dan Pemasaran Taman Pintar; b. Keringanan tarif sewa di atas 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan setinggi-tingginya 50% (lima puluh perseratus) diberikan oleh Kepala Kantor Pengelolaan Taman Pintar; c. Keringanan tarif sewa di atas 50% (lima puluh perseratus) diberikan oleh Walikota Yogyakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat