Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Smart City merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui program kerja dan kegiatan yang dirumuskan secara komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Masterplan Pengembangan Smart City Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357); 2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, SISTEMATIKA MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
176 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Salatiga No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pagu definitif bantuan keuangan dan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 diterima setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian
alokasi anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022 diubah.
759 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan
Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 4
1/PMK. 07/2021
tentang Tata Cara
Penundaan
dan/atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap
Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
41/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 ; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Dana Alokasi Gampong, BAB III Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Alokasi Dana Gampong, BAB V Pengelolaan, Penyaluran, Pencairan Dan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Gampong, BAB VI Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Gampong, BAB VII Pemantauan Dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Alokasi Dana Gampong, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016, Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 35 tahun 2018, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemeliharaan, Umum, Penataan Arsip Inaktif, Penyimpanan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip, Perlindungan Arsip Inaktif, Penggunaan Arsip Inaktif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi unit penyelenggara pelayanan dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan, yang wajib diterapkan untuk memastikan terlaksananya standar tersebut.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.96 Tahun 2012; PermenPAN RB No.15 Tahun 2014; PermenPAN RB No.13 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi prinsip, komponen, tahapan, partisipasi masyarakat dan pihak terkait, penetapan, penerapan, maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi. Prinsip penyusunan Standar Pelayanan meliputi sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. Komponen Standar Pelayanan terdiri atas komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan dan komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar
pedoman - kebijakan - akuntansi - badan - layanan - umum - daerah - di - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD 2023/4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Perwali No. 67 Tahun 2022, dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan LK untuk memenuhi kebutuhan pengguna LK dalam rangka meningkatkan keterbandingan LK terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas sehingga Perwali No. 67 Tahun 2022 Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Kota Banjar dilakukan penyesuaian dan dicabut Dan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2022; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Banjar No. 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Banjar No. 98 Tahun 2021; Perwali Banjar No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Banjar No. 37 Tahun 2022; Perwali No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 37 Tahun 2022; Perwali No. 73 Tahun 2022; Kepwali No. 445/Kpts.146-RSUD/2011; Kepwali Banjar Nomor : 440/125/2018.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Akuntansi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2022 dicabut.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor: 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b . bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan dinamika Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Mataram, maka Peraturan Walikota Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengubah sebagian dari Perwali Nomor 38 Tahun 2022, antara lain:
1. menghapus ketentuan pasal 3 huruf c;
2. mengubah ketentuan pasal 6 tentang besaran tambahan penghasilan;
3. mengubah ketentuan pasal 7 dan 8 ayat (6) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara, dan keseragaman penggunaan Pakaian Dinas, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2020; Permenhub No. PM.28 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ASN, Pendanaan, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2023
MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga meru pakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Kelurahan
yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,ketentraman dan ketertiban dalam kehidupanbermasyarakat;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 46 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembentukan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Kemasyarakatan Kelurahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
6. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga
(RW) dalam Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota
Palopo Tahun 2006 Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KEPENGURUSAN
BAB IV : PEMBENTUKAN
BAB V :
BAB VI : MUSYAWARAH PEMILIHAN PENGURUS ORT, PENGURUS ORW
DAN PENGURUS LPMK
BAB VII : MEKANISME DAN TAHAPAN PEMILIHAN PENGURUS ORT, PENGURUS ORW DAN PENGURUS LPMK
BAB VIII : MASA BAKTI PENGURUS ORT, PENGURUS ORW DAN PENGURUS LPMK
BAB IX : PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB X : KEWAJIBAN DAN HAK WARGA
BAB XI : FORUM MUSYAWARAH RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB XII : HUBUNGAN KERJA
BAB XIII : SUMBER DANA DAN ANGGARAN
BAB XIV : PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORT, ORW DAN LPMK
BAB XV : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGHARGAAN
BAB XVI : KELENGKAPAN LEMBAGA
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota
Palopo Nomor 46 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembentukan dan
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua
Rukun Warga (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 46)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat