PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif merupakan upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi; bahwa program penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap program pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan berkoordinasi dengan seluruh sektor yang tergabung dalam gugus tugas pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perincian pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan substansi urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan manajemen pendidikan, dimana pengelolaan pendidikan anak usia dini menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: jenis dan penerima pelayanan dasar; mutu pelayanan dasar; pemenuhan SPM Pendidikan; PAUD HI; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan; Gugus Tugas Penyelenggaraan PAUD HI; peran serta masyarakat; pembiayaan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
20 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TAMAN PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan upaya guna mengelola taman Kota Malang sebagai penunjang kelestarian ekosistem perkotaan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kebun Bibit Tanaman, Unit Pelaksana Teknis Taman Aktif, dan Unit Pelaksana Teknis Perbengkelan Taman dan Penerangan Jalan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dan sudah mendapatkan rekomendasi untuk digabung
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Bibit Tanaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2021
CADANGAN PANGAN - PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2020 NOMOR 792
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang untuk mewujudkan penyelenggaraan ketahanan pangan di darah perlu pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup digunakan sesuai kebutuhan perlu menetapkan Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota
PP No. 17 Tahun 2015; Permentan No. 65 /Permentan/OT.140/12/2010
Menetapkan Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN UNTUK BIAYA FASILITASI PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANGGOTA/KELOMPOK MASYARAKAT SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TERMASUK UNTUK MEMBANTU MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT YANG MELAKSANAKAN NIKAH ATAU RUJUK AGAR TERHINDAR DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN UNTUK BIAYA FASILITASI PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KOTA BLITAR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2036); PERATUAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 201 NOMOR 48).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS KEBUTUHAN DAN BESARAN BANTUAN; PENERIMA BANTUAN; PELAKSANAAN; PEMBIAYAAN; TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 5 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Insentif Daerah Guru Taman Kanak - Kanak dan Guru Kelompok Bermain Dinas Pendidlkan Kota Banjarmasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
bagi guru - guru PAUD (Taman Kanak - Kanak dan
Kelompok Bermain) perlu menyusun Peraturan
Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahuri 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dana lnsentif Daerah Guru Taman
Kanak - Kanak dan Guru Kelompok Bermain Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2018, meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk teknis Kartu Kendali LIQUEFIED PETROLEUM Gas Bersubsidi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Bersubsidi di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung LPG di maksud perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan;
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan sistem distribusi LPG 3 Kg bersubsidi diperlukan intrumen/alat pendukung dalam bentuk Kartu Kendali sebagai tolak ukurnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 91) undangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dalam pengaturan kartu liquefied Petroleum Gas Bersubsdi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Kartu Kendali liquefied Petroleum Gas Bersubsdi.
Dasar Hukum; Undang –Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor
021 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Kartu Kendali liquefied Petroleum Gas Bersubsdi, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Bentuk Kartu dan Kriteria Pengguna;
Tata Cara;
Pendataan dan Zonasi Kartu Kendali;
Pendistribusian Kartu Kendali;
Kewajiban;
Pengelola dan Pelaksanaan Kartu Kendali;
Pembinaan, Pengedalian dan Pengawasan;
Ijin Usaha;
Sanksi Adminitratif;dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
permasalahan teknis dalam pelaksanaan penatausahaan
dan pengelolaan keuangan daerah, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.07/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014, Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Kode Rekening 1.01.01 Dinas
Pendidikan, Kode Rekening 1.02.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening
1.02.02 Rumah Sakit Umum Kardinah, Kode Rekening 1.03.01 Dinas
Pekerjaan Umum, Kode Rekening 1.04.01 Dinas Permukiman dan Tata
Ruang, Kode Rekening 1.06.01 BAPPEDA, Kode Rekening 1.08.01 Kantor
Lingkungan Hidup, Kode Rekening 1.20.06 Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, Kode Rekening 1.22.01 Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, dan Kode Rekening
2.05.01 Dinas Kelautan dan Pertanian, Lampiran III Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Daftar Penerima Belanja Hibah
APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 dan Lampiran IV Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Daftar Penerima Belanja Bantuan
Sosial APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap akses dan layanan telekomunikasi di Kota Pagar Alam, dipandang perlu untuk dilakukan penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi dalam rangka pemenuhan dan pemerataan layanan telekomunikasi terutama di daerah-daerah dengan kualitas sinyal lemah dan tidak bersinyal (blank-spot) dan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 46/PUUXII/2014, sehingga Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu direvisi
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 09 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009, Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekeijaan Umum Nomor: 06/SE/Dr/2011, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran menara, Penggunaan Menara bersama, Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, Rekomendasi Operasional Menara Telekomunikasi, Jaminan Keselamatan, Retribusi, Pengawasan dan pengendalian dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 30 Tahun 2013 dan nomor 31 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pembahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dicabut
-
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Dalam Wilayah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu dolakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan pembebasan pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah; bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta keberpihakan kepada masyarakat, perlu memberikan kebijakan pembebasan pajak berupa pembebasan sanksi administratif PBB-P2; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam wilayah Kota Kupang;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 5 tahun 2012; Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat