Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemeliharaan, Umum, Penataan Arsip Inaktif, Penyimpanan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip, Perlindungan Arsip Inaktif, Penggunaan Arsip Inaktif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat