STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. palemmai tandi kota palopo
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Kota Palopo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/SK/ Per/II/1988 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157 /MENKES/SK/III/ 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/ SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Rumah Sakit (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 49);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN VARAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV : PENGORGANISASIAN
BAB V : PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN
BAB VI : PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
162
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2023
SISTEM - DAN - PROSEDUR - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 07
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,( Pengelola Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah , Kuasa BUD , Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pendapatan Daerah , Belanja Daerah , Pembiayaan Daerah , Surplus dan Defisit (Ketentuan Surplus Dan Defisit, Surplus) PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (Umum, KUA dan PPAS, RKA SKPD ) PENETAPAN APBD (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD , Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD, Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Wali Kota APBD dalam Hal Tidak Tercapai Persetujuan Bersama) PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Penetapan Besaran Uang Persediaan, Proses Pelimpahan Uang Persediaan, Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, Perintah Pencairan Dana, Pembukuan Bendahara Pengeluaran, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan) LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pertama APBD, Dasar Perubahan APBD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Pergeseran Anggaran, Revisi Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan APBD, Penetapan Perubahan APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD danRancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD) AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah,) PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan BMD, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah) BLUD, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH , INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
159 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2023
Penerapan - dan - pencapaian - standar - pelayanan - minimal - bidang - kesehatan
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwali Kota No. 63 Tahun 2019; Perwali Kota Cirebon No. 47 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan Dasar SPM, Tujuan SPM, Indikator dan Target SPM, Pelaksanaan dan Penerapan SPM, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan anggaran belanja harus mengakomodir penyelesaian kewajiban daerah yang beium dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan, sehingga perlu diatur proses penyelesaiannya agar terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan, Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran dan Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D
Pergeseran Anggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui
Tahun Anggaran;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Sengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Sengkulu (Lembaran Daerah Kota Sengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sengkulu (Lembaran Daerah Kota Sengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Sengkulu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Sengkulu Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sengkulu Nomor 02);.
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kola Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bclum mengatur
besaran pemberian insentif kepada instansi pelaksana
pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tdah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintah Daerah [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
6757);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pernberian dan Pemanfaatan lnsentif Pcmungutan
Pajak Daerah dan Retlibusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51611;
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Dacrah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nornor 3) sebagai.mana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
[Lemberan Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
6. Peraturan Daerah Kota Kcndari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kola
Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubaban atas Peraturan Daerab Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
8. Peraturan Dae rah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 5 Tahun
2014 tentang Perubahan alas Peraturan Daerah Kota
Kcndari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tabun 2020 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 5);
12. PeratUf'.an Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomar 6);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 8 Tahun 2020
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kata Kendari
Tahun 2020 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomar 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2020 Nomar 11);
16. Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kata
Kendari Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2022 Nomar 5);
17. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kata Kendari
Tahun 2022 Nornor 77);
Ketentuan dalarn Peraturan Wali Kota kendari Nomor 6
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Serita Daerah Kota
Kendari Tahun 2021 Nomor 6) Diubah pada ayat (2) Huruf a diubah dan menambah 2 (dua) huruf
yak.ni huruf d dan e, Pasal 5, dan ayat (1) Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 56)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kondisi daerah yang bersih,
aman, tertib, indah, komunikatif dan tenteram serta
untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan yang
kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi
Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
dalam melaksanakan tugasnya; bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong
Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dapat
berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, maka
perlu pedoman operasional sebagai petunjuk teknis
Penyusunan Standar Operasional Prosedur bagi personil
dalam melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota pekalongan dalam
penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman
Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Standar Operasional Prosedur
Bab IV Pendanaan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
67 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1132
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Masjid Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Pengelolaan masjid perlu dilaksanakan secara profesional menuju manajemen masjid yang modern
islami agar dapat menghadapi berbagai tantangan
dan permasalahan yang kompleks dan dinamis dalam kehidupan masyarakat muslim. Dalam rangka optimalisasi masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk
kepentingan dan kemajuan syiar Islam yang mencerminkan semangat kebangsaan perlu dilakukan penataan kelembagaan masjid. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Masjid Pemerintah Kota Batam
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pengelolaan Masjid Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2023
USAHA - KESEHATAN - SEKOLAH/MADRASAH - PEMBINAAN - PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD. 2023/397
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu diselenggarakan usaha kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah di Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M)
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Peraturan Bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 6/X/PB/2014, No. 73 Tahun 2014, No: 41 Tahun 2014, No. 81 Tahun 2014; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenko PMK No. 1 Tahun 2022; Permendiknas No. 30 Tahun 2017; Perwali Samarinda No. 13 Tahun 2015; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Program/Kegiatan Pokok UKS/M; Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah; TP UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M; Stratifikasi UKS/M; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 6.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARD SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATDRAN WALIKOTA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG PERDBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN
2021 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
a. bahwa mempertimbangkan situasi pandemi corona virus disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan dan
pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, maka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dipandang perlu dihentikan;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menu ju
Endemi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dinyatakan dihentikan, sehingga Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2021 tentang Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota tentang Pencabutan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai U paya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat